Semarang, Idola 92.6 FM – Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Semarang akan memanfaatkan aset untuk dikelola sendiri maupun diserahkan ke pihak ketiga. Contohnya, pengelolaan tempat rekreasi keluarga Taman Lele dan Wonderia. Pemanfaatan aset yang baik akan memberikan pendapatan maksimal.
“Pengelolaan itu sudah diatur secara rinci sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah,” kata Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Satrio Imam di Semarang, Senin (17/10/2016).
Menurut Satrio, didalam kedua peraturan itu dijelaskan tentang bentuk-bentuk pemanfaatan aset yang dimiliki setiap pemerintah daerah. Jika pemanfaatannya diserahkan ke pihak ketiga, maka harus dilandasi dengan perjanjian kerja sama, sesuai dengan payung hukum yang ada.
Salah satu aset milik Pemkot Semarang yang sedang ramai ketika di awal 2016 adalah Taman Rekreasi Wonderia. Waktu itu, muncul adanya wacana Wonderia akan dijadikan taman hiburan baru yang akan bekerjasama dengan Trans Studio.
“Pemkot dengan pihak Trans Studio sudah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan jangka waktu enam bulan. Namun, karena dalam tenggat waktu enam bulan tersebut tidak ada keseriusan dari pihak penyewa hingga berakhirnya kerja sama tersebut ,inilah yang membuat pengelolaan aset milik pemkot selalu menemui jalan buntu”, Jelas Satrio.
Imam menjelaskan, kendala di dalam mengelola aset milik pemkot tidak hanya berasal dari penyewa, tetapi ada juga dari aturan daerah. Misal peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah, dan juga peraturan daerah tentang perairan yang salah satunya di objek wisata Taman Lele.
“Taman Lele ada sumber mata air yang harus dilindungi. Sesuai dengan perda tentang perairan, maka dalam radius 200 meter tidak boleh ada bangunan.” Lanjut Imam.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet menjelaskan, sebenarnya untuk menata aset kota tidak akan bersinggungan dengan peraturan daerah. Misalnya tentang perda rencana tata ruang dan wilayah.
“Aset milik Kota Semarang di Tinjomoyo yang merupakan bekas Taman Marga Satwa sudah dilirik untuk dijadikan lokasi penginapan dari salah satu pengembang. Ia melihat hal itu sesuai dan tidak melanggar aturan hukum,” kata Agus mencontohkan.
Ia menambahkan, yang terpenting Pemkot Semarang bisa memanfaatkan setiap aset yang dimiliki dan yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (Widdy W/Rangga/Diaz A)
w519f3uqiev470 dildos,vibrating dildos,dildo,Clitoral Vibrators,dildos,realistic dildo,male sex dolls,dog dildo,dual stimulator m730w8ceupv517
ReplyDelete